Minggu, 17 Juni 2012

MAKALAH ZAKAT SMK PEPABRI


MAKALAH
PERANAN ZAKAT , INFAQ ,SEDEKAH DAN WAQAF DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN

DI
S
U
S
U
N

OLEH :

NAMA : EVHY NIRFAYANI
KELAS : X
JURUSAN : TKJ


SMK PEPABRI BULUKUMBA
TAHUN AJARAN 2011/2012



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Wr. Wb

Puji dan syukur penyusun  ucapkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala yang telah memberikan kekuatan, kesehatan dan lain-lain, sehingga Makalah Pendidikan Agama Islam ini telah selesai disusun dengan pokok pembahasan mengenai “ Sistem Ekonomi Islam, Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf.

Makalah Pendidikan Agama Islam ini, disusun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang mengambil Mata Kuliah ini dan sebagai bahan wacana untuk menambah pengetahuan mahasiswa tentang hal yang berhubungan dengan Islam. Serta sebagai bahan diskusi. Makalah ini terkonsentrasi membahas mengenai”system ekonomi islam, zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf”.
           
Makalah ini disusun dengan menggunakan ragam bahasa sederhana. Agar isi, maksud dan tujuan penyusunan makalah ini dapat dipahami dengan mudah.

Penyusun telah berusaha sekuat tenaga dan pikiran dalam menyusun makalah ini. Namun demikian tentunya masih banyak kekurangan-kekurangannya. Untuk itu penyusun mengharapkan kritik-kritik dan saran-saran yang membangun dari semua pihak demi penyempurnaan isi Makalah Pendidikan Agama Islam ini untuk masa yang akan datang.

Demikian makalah ini disusun dengan harapan semoga bermanfaat bagi para pembacanya. Dan semoga allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan Taufiq dan Hidayah-Nya kepada siapa saja yang mencintai pendidikan Agama Islam. Amin Ya Rabbal ‘alamin

Wassalamualaikum Wr. Wb

                                                                             BULUKUMBA,18-06-2012                                                                                      Penyusun


  
 EVHY NIRFAYANI







DAFTAR ISI


Ø  KATA PENGANTAR…………………………………………..

Ø  DAFTAR ISI………………………………………………….....

Ø  BAB I PENDAHULUAN ..…………………………………..


Ø  BAB II PEMBAHASAN MASALAH………………………

Ø  BAB III KESIMPULAN DAN SARAN……………………

Ø  DAFTAR PUSTAKA………………………………………..


























BAB I PENDAHULUAN

Makalah ini berisi tentang pembahasan masalah system ekonomi Islam, zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf. Masalah beramal ini perlu mendapat perhatian yang lebih, baik dalam kalangan mahasiswa maupun masyarakat. Karena masalah ini berkaitan erat dengan jiwa social yang dimiliki oleh setiap insan cita.

Seorang muslim atau insan kamil itu dia mampu mengabdikan dirinya dengan penuh kepasrahan kepada Allah Subhanahu Wata’ala, selalu patuh dengan segala perintah-Nya, mampu menahan diri untuk tidak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat serta dia juga harus mampu untuk berguna bagi dirinya, keluarganya dan orang lain.

Insan cita sebagai homo economicus, homo socious, homo politicus dan homo religus itu harus mampu menyelaraskan atau menyeimbangkan fungsinya sebagai khalifah di bumi.
Manusia sebagai homo socious atau makhluk social, bahwa manusia itu mustahil dalam menjalani hidupnya mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Karena pada dasarnya manusia tidak mampu semata-mata mengandalkan kekuatannya sendiri dan dia mutlak masih harus membutuhkan orang lain. Manusia sebagai homo economicus, bahwa manusia itu memiliki 3 hal penting didalam dirinya yang meliputi penalaran, kepentingan dan informasi. Manusia sebagai homo politicus atau makhluk politik adalah manusia itu selalu berupaya untuk mencoba hal-hal yang terbaik bagi lingkungan masyarakat dimana ia tingla. Dan manusia sebagai homo religius adalah manusia itu membutuhkan kelengkapan rohaniah untuk menenangkan jiwanya yang cenderung tidak pernah puas dengan tuntutan kebutuhan materi setiap harinya.

Insan kamil ia mampu menyeimbangkan posisi dirinya sebagai makhluk soial ekonomi dan sebagai insan yang religius. Dimana ia tidak hanya memikirkan duniawi saja melainkan akhirat juga menjadi beban dalam fikirannya. Ia senantiasa berjiwa social, mampu berguna bagi orang lain, sikap saling tolong menolong selalu tertanam dalam dirinya dan tentunya tanpa meninggalkan ibadah mahdah maupun ghairu mahdah serta berakhlakul karimah.


Horizontal Scroll: PENGERTIAN ZAKAT,INFAQ,WAQAF DAN SEDEKAH

BAB II PEMBAHASAN


Mungkin banyak dari kita yang belum memahami bahkan mengetahui tentang zakat, infaq dan shadaqah. berikut ini sedikit artikel tentang masalah tersebut.
A}.MAKNA ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAQAF
1).Makna Zakat
      Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
هِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
    Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
2).Makna Infaq
    Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
3)Makna Shadaqah
    Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
4)Makna Waqaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328).
B}.ZAKAT
~Hukum  Zakat
Zakat sifatnya wajib bagi setiap muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah sunnah.
~Ancaman bagi yang meninggalkannya
“..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah : 34-35)
`~Orang yang berhak menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi’i sebagai berikut :
  1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
  3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
  4. Muallaf, adalah
    1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
    2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
    3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
    4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
  5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
  6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
  7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
  8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.



~SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.

~Jenis zakat
1. Zakat Maal (harta kekayaan)
2. Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.

~Adab Menunaikan Zakat
•  Menyembunyikan dalam mengeluarkannya
•  Tidak dengan caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
•  Menyegerakan untuk mengeluarkannya, bila dating saatnya.
•  Menganggap kecil dengan apa yang telah dikeluarkan.

C}. WAQAF
~Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).

~Syarat-Syarat Wakaf
  1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
  2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
  3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
  4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.

D}. SEDEKAH
Macam-Macam Shadaqah

 
1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
3. Hubungan Intim Suami Istri
4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya

5. Membantu urusan orang lain
6. Mengishlah dua orang yang berselisih
7. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari
8. Berwajah manis atau memberikan senyuman
9. Menjenguk orang sakit




Horizontal Scroll: PERAN DAN FUNGSI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH,
DAN WAQAF

 


A).Tujuan:
1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
2. Mengangkat derajat fakir miskin.
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
B).Fungsi Zakat, Infaq dan Shadaqah :
1)Bagi yang mengeluarkan


Pertama, manifestasi rasa syukur atas limpahan ni'mat Allah swt yang tak terhitung jumlahnya (Q.S. 14:34), baik lahir maupun batin (Q.S. 31:20), berupa ni'mat iman dan islam (Q.S. 3:164), penglihatan, pendengaran, dan akal pikiran (Q.S. 16:78), istr-istri yang menyenangkan (Q.S. 30:21), rizqi buah-buahan (Q.S. 2:21), dll.

Kedua, Pembebas dari kebinasaan (Q.S. 2:195), ketakutan dan kesedihan (Q.S. 2:274).

Ketiga, Pembersih harta, penyuci dan penenang jiwa (Q.S. 9:103).

Keempat, Peneguh kedudukan di muka bumi (Q.S. 22:41).

Kelima, Pelipat ganda rizqi (Q.S. 2:261, 265; 30:39).
2)Bagi Yang Menerima

Pertama, pemberdayaan dari kemiskinan. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS dalam bukunya "Panduan Praktis Tentang ZIS" mengemukakan hadits riwayat Imam Al-Ashbahani bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allaw swt telah mewajibkan atas orang kaya suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidak mungkin terjadi fakir menderita kelaparan atau kekurangan sandang kecuali dikarenakan kebakhilan orang kaya muslim.

Ingatlah, Allah swt akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka lalu menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".

Kedua, perwujudan kasih-sayang dan tolong-menolong sesama muslim, antara yang kaya (punya kelebihan harta) dan yang miskin (kekurangan harta), sebagai bukti persaudaraan antar mu'min (Q.S. 49:10;9:71).

3).Bagi Masyarakat Umum

ZIS merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan atau konglomerasi dan perputaran harta di kalangan orang-orang kaya saja (Q.S. 59:7). Dengan demikian, ZIS akan memperkecil kesenjangan sosial dan mencegah munculnya penyakit hati akibat kecemburuan sosial.

Insya Allah, bila ZIS suatu negeri benar-benar dikelola dengan profesional dan transparan maka negeri tersebut akan hidup aman-tenteram, sebagai indikasi dibukanya pintu barokah dari langit dan bumi (Q.S. 7:96) dan negeri tersebut menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafuurun.


Horizontal Scroll: INTERELASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH,
DAN WAQAF

 


Antara zakat, infak, dan shadaqah memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.

Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.

Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”

Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.

















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN

ZAKAT
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

INFAQ
Panduan Menginfakkan Harta
Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam berinfak atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul saw. dalam banyak hadis telah memerintahkan kita agar menginfakkan (membelanjakan) harta yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya dalam menunaikan zakat (QS al-Baqarah [2]: 267).

SHODAQOH
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).

WAQAF
Wakaf (Arab: وقف, jamak: اوقاف, awqāf) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.


SARAN

              Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penyusun mengharapkan bagi semua pihak membaca untuk menjalani hidup ini dengan kasih sayang, saling berbagi kepada sesama, janganlah selalu keuntungan duniawi yang dikejar tanpa memperhatikan syariat Islam. Selain itu meskipun  sebagai makhluk ekonomi, kita juga harus mampumenjadi makhluk yang religius yang menuju  sebagai insan kamil yang rindu dengan Ridho Allah SWT dan Syafaat dari Rasulullah SAW. Kita hidup didunia ini aníllala sementara ibarat mampir minum dikedai saja tak lebih dari itu. Untuk itu manfaatkan hidup ini dengan sebaik-baiknya, saling tolong menolong kepada sesama, saling meberikan kasih sayang dan selalu beribadah serta mengagungkan selalu Asma Allah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar