MAKALAH
PERANAN ZAKAT , INFAQ
,SEDEKAH DAN WAQAF DALAM MENANGGULANGI KEMISKINAN
DI
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA
: EVHY NIRFAYANI
KELAS
: X
JURUSAN
: TKJ
SMK PEPABRI BULUKUMBA
TAHUN AJARAN
2011/2012
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb
Puji dan syukur penyusun ucapkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala
yang telah memberikan kekuatan, kesehatan dan lain-lain, sehingga Makalah Pendidikan Agama Islam ini
telah selesai disusun dengan pokok pembahasan mengenai “ Sistem Ekonomi Islam, Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Waqaf.
Makalah Pendidikan Agama Islam ini, disusun untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa yang
mengambil Mata Kuliah ini dan sebagai bahan wacana untuk menambah pengetahuan
mahasiswa tentang hal yang berhubungan dengan Islam. Serta sebagai bahan
diskusi. Makalah ini terkonsentrasi membahas mengenai”system ekonomi islam, zakat,
infaq, shodaqoh dan waqaf”.
Makalah ini disusun dengan menggunakan ragam bahasa sederhana. Agar isi,
maksud dan tujuan penyusunan makalah ini dapat dipahami dengan mudah.
Penyusun telah berusaha sekuat tenaga dan pikiran dalam menyusun makalah
ini. Namun demikian tentunya masih banyak kekurangan-kekurangannya. Untuk itu
penyusun mengharapkan kritik-kritik dan saran-saran yang membangun dari semua
pihak demi penyempurnaan isi Makalah
Pendidikan Agama Islam ini untuk masa yang akan datang.
Demikian makalah ini disusun dengan harapan semoga bermanfaat bagi para
pembacanya. Dan semoga allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan Taufiq
dan Hidayah-Nya kepada siapa saja yang mencintai pendidikan Agama Islam. Amin Ya Rabbal ‘alamin
Wassalamualaikum
Wr. Wb
BULUKUMBA,18-06-2012 Penyusun
EVHY NIRFAYANI
DAFTAR ISI
Ø KATA PENGANTAR…………………………………………..
Ø DAFTAR ISI………………………………………………….....
Ø BAB
I PENDAHULUAN ..…………………………………..
Ø BAB II PEMBAHASAN MASALAH………………………
Ø BAB III KESIMPULAN DAN SARAN……………………
Ø DAFTAR PUSTAKA………………………………………..
BAB I PENDAHULUAN
Makalah ini berisi tentang pembahasan
masalah system ekonomi Islam, zakat, infaq, shodaqoh dan waqaf. Masalah beramal
ini perlu mendapat perhatian yang lebih, baik dalam kalangan mahasiswa maupun
masyarakat. Karena masalah ini berkaitan erat dengan jiwa social yang dimiliki
oleh setiap insan cita.
Seorang muslim atau insan kamil itu dia
mampu mengabdikan dirinya dengan penuh kepasrahan kepada Allah Subhanahu
Wata’ala, selalu patuh dengan segala perintah-Nya, mampu menahan diri untuk
tidak berbuat yang tidak sesuai dengan syariat serta dia juga harus mampu untuk
berguna bagi dirinya, keluarganya dan orang lain.
Insan cita sebagai homo economicus, homo socious,
homo politicus dan homo religus itu harus mampu menyelaraskan atau
menyeimbangkan fungsinya sebagai khalifah di bumi.
Manusia sebagai homo socious atau makhluk social,
bahwa manusia itu mustahil dalam menjalani hidupnya mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya sendiri. Karena pada dasarnya manusia tidak mampu semata-mata
mengandalkan kekuatannya sendiri dan dia mutlak masih harus membutuhkan orang
lain. Manusia sebagai homo economicus, bahwa manusia itu
memiliki 3 hal penting didalam dirinya yang meliputi penalaran, kepentingan dan
informasi. Manusia sebagai homo politicus atau makhluk politik
adalah manusia itu selalu berupaya untuk mencoba hal-hal yang terbaik bagi
lingkungan masyarakat dimana ia tingla. Dan manusia sebagai homo
religius adalah manusia itu membutuhkan kelengkapan rohaniah untuk
menenangkan jiwanya yang cenderung tidak pernah puas dengan tuntutan kebutuhan
materi setiap harinya.
Insan kamil ia mampu
menyeimbangkan posisi dirinya sebagai makhluk soial ekonomi dan sebagai insan
yang religius. Dimana ia tidak hanya memikirkan duniawi saja melainkan akhirat
juga menjadi beban dalam fikirannya. Ia senantiasa berjiwa social, mampu
berguna bagi orang lain, sikap saling tolong menolong selalu tertanam dalam
dirinya dan tentunya tanpa meninggalkan ibadah mahdah maupun ghairu mahdah
serta berakhlakul karimah.

Mungkin banyak dari kita yang belum
memahami bahkan mengetahui tentang zakat, infaq dan shadaqah. berikut ini
sedikit artikel tentang masalah tersebut.
A}.MAKNA
ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN WAQAF
1).Makna Zakat
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
هِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَ
“Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan
mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam
hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At Taubah 103)
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
2).Makna Infaq
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
Pengertian infaq adalah lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya, jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah yang yang sebaiknya diserahkan.
3)Makna Shadaqah
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Adapun Shadaqoh mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb. Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
4)Makna Waqaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah
Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain)
untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani:
328).
B}.ZAKAT
~Hukum Zakat
Zakat sifatnya wajib bagi setiap
muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau
shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah
sunnah.
~Ancaman bagi yang meninggalkannya
“..Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah
: 34-35)
`~Orang yang berhak menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat
fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an ada delapan Golongan. “Sesungguhnya
sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus
zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang
berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir
(orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah” (Q.S.
At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut
imam syafi’i sebagai berikut :
- Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
- Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
- Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
- Muallaf, adalah
- Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
- Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
- Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
- Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
- Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
- Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
- Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
- Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
~SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT
Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang
Islam saja.
Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib
mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib
mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi.
Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat
wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu
syarat yang tetap ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya
milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang
bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang
Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut
dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari
menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal)
menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas
dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham,
perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
~Jenis zakat
1. Zakat Maal (harta kekayaan)
2. Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh
setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak
besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada
kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan
adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.
~Adab Menunaikan Zakat
• Menyembunyikan dalam
mengeluarkannya
• Tidak dengan
caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
• Menyegerakan untuk
mengeluarkannya, bila dating saatnya.
• Menganggap kecil dengan apa
yang telah dikeluarkan.
C}. WAQAF
~Rukun Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
~Syarat-Syarat Wakaf
Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga, orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf ‘alaihi). Keempat, lafadz atau ikrar wakaf (sighah).
~Syarat-Syarat Wakaf
- Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
- Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai’).
- Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu’ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu’ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu’ayyan; pertama ialah bahwa yang akan menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
- Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta’bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
D}. SEDEKAH
Macam-Macam Shadaqah
1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid
2. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar
3. Hubungan Intim Suami Istri
4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya
4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya
5. Membantu urusan orang lain
6. Mengishlah dua orang yang berselisih
7. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari
6. Mengishlah dua orang yang berselisih
7. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari
8. Berwajah manis atau memberikan
senyuman
9. Menjenguk orang sakit
9. Menjenguk orang sakit

A).Tujuan:
1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
2. Mengangkat derajat fakir miskin.
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
2. Mengangkat derajat fakir miskin.
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin.
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi yang memiliki harta.
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
B).Fungsi Zakat, Infaq dan Shadaqah :
1)Bagi yang mengeluarkan
Pertama, manifestasi rasa syukur atas limpahan ni'mat Allah swt yang tak terhitung jumlahnya (Q.S. 14:34), baik lahir maupun batin (Q.S. 31:20), berupa ni'mat iman dan islam (Q.S. 3:164), penglihatan, pendengaran, dan akal pikiran (Q.S. 16:78), istr-istri yang menyenangkan (Q.S. 30:21), rizqi buah-buahan (Q.S. 2:21), dll.
Kedua, Pembebas dari kebinasaan (Q.S. 2:195), ketakutan dan kesedihan (Q.S. 2:274).
Ketiga, Pembersih harta, penyuci dan penenang jiwa (Q.S. 9:103).
Keempat, Peneguh kedudukan di muka bumi (Q.S. 22:41).
Kelima, Pelipat ganda rizqi (Q.S. 2:261, 265; 30:39).
2)Bagi Yang Menerima
Pertama, pemberdayaan dari kemiskinan. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS dalam bukunya "Panduan Praktis Tentang ZIS" mengemukakan hadits riwayat Imam Al-Ashbahani bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allaw swt telah mewajibkan atas orang kaya suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidak mungkin terjadi fakir menderita kelaparan atau kekurangan sandang kecuali dikarenakan kebakhilan orang kaya muslim.
Ingatlah, Allah swt akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka lalu menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".
Kedua, perwujudan kasih-sayang dan tolong-menolong sesama muslim, antara yang kaya (punya kelebihan harta) dan yang miskin (kekurangan harta), sebagai bukti persaudaraan antar mu'min (Q.S. 49:10;9:71).
3).Bagi Masyarakat Umum
ZIS merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan atau konglomerasi dan perputaran harta di kalangan orang-orang kaya saja (Q.S. 59:7). Dengan demikian, ZIS akan memperkecil kesenjangan sosial dan mencegah munculnya penyakit hati akibat kecemburuan sosial.
Insya Allah, bila ZIS suatu negeri benar-benar dikelola dengan profesional dan transparan maka negeri tersebut akan hidup aman-tenteram, sebagai indikasi dibukanya pintu barokah dari langit dan bumi (Q.S. 7:96) dan negeri tersebut menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafuurun.
Pertama, manifestasi rasa syukur atas limpahan ni'mat Allah swt yang tak terhitung jumlahnya (Q.S. 14:34), baik lahir maupun batin (Q.S. 31:20), berupa ni'mat iman dan islam (Q.S. 3:164), penglihatan, pendengaran, dan akal pikiran (Q.S. 16:78), istr-istri yang menyenangkan (Q.S. 30:21), rizqi buah-buahan (Q.S. 2:21), dll.
Kedua, Pembebas dari kebinasaan (Q.S. 2:195), ketakutan dan kesedihan (Q.S. 2:274).
Ketiga, Pembersih harta, penyuci dan penenang jiwa (Q.S. 9:103).
Keempat, Peneguh kedudukan di muka bumi (Q.S. 22:41).
Kelima, Pelipat ganda rizqi (Q.S. 2:261, 265; 30:39).
2)Bagi Yang Menerima
Pertama, pemberdayaan dari kemiskinan. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS dalam bukunya "Panduan Praktis Tentang ZIS" mengemukakan hadits riwayat Imam Al-Ashbahani bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya Allaw swt telah mewajibkan atas orang kaya suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi kemiskinan. Tidak mungkin terjadi fakir menderita kelaparan atau kekurangan sandang kecuali dikarenakan kebakhilan orang kaya muslim.
Ingatlah, Allah swt akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta pertanggungjawaban mereka lalu menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".
Kedua, perwujudan kasih-sayang dan tolong-menolong sesama muslim, antara yang kaya (punya kelebihan harta) dan yang miskin (kekurangan harta), sebagai bukti persaudaraan antar mu'min (Q.S. 49:10;9:71).
3).Bagi Masyarakat Umum
ZIS merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal mengurangi terjadinya penumpukan atau konglomerasi dan perputaran harta di kalangan orang-orang kaya saja (Q.S. 59:7). Dengan demikian, ZIS akan memperkecil kesenjangan sosial dan mencegah munculnya penyakit hati akibat kecemburuan sosial.
Insya Allah, bila ZIS suatu negeri benar-benar dikelola dengan profesional dan transparan maka negeri tersebut akan hidup aman-tenteram, sebagai indikasi dibukanya pintu barokah dari langit dan bumi (Q.S. 7:96) dan negeri tersebut menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafuurun.

Antara zakat, infak, dan shadaqah
memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu
kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok
tertentu.
Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.
Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”
Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.
Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban, seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.
Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah.”
Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt., maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb. Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
ZAKAT
Zakat terbagi
atas dua tipe yakni:
Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim
menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5
kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Zakat Maal
(Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian,
pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak.
Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
INFAQ
Panduan
Menginfakkan Harta
Syariah telah memberikan panduan kepada kita dalam
berinfak atau membelanjakan harta. Allah dalam banyak ayat dan Rasul saw. dalam
banyak hadis telah memerintahkan kita agar menginfakkan (membelanjakan) harta
yang kita miliki. Allah juga memerintahkan agar seseorang membelanjakan harta
untuk dirinya sendiri (QS at-Taghabun: 16) serta untuk menafkahi istri dan
keluarga menurut kemampuannya (QS ath-Thalaq: 7). Dalam membelanjakan harta itu
hendaklah yang dibelanjakan adalah harta yang baik, bukan yang buruk, khususnya
dalam menunaikan zakat (QS al-Baqarah [2]: 267).
SHODAQOH
Sedekah
asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh
seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi
oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala
semata. Sedekah dalam pengertian di atas oleh para fuqaha (ahli fikih) disebuh
sadaqah at-tatawwu' (sedekah secara spontan dan sukarela).
WAQAF
Wakaf (Arab: وقف, jamak: اوقاف,
awqāf) adalah perbuatan yang dilakukan wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk
menyerahkan sebagian atau untuk keseluruhan harta benda yang dimilikinya untuk
kepentingan ibadah dan kesejahteraan masyarakat untuk selama-lamanya.
SARAN
Berdasarkan kesimpulan diatas,
maka penyusun mengharapkan bagi semua pihak membaca untuk menjalani hidup ini
dengan kasih sayang, saling berbagi kepada sesama, janganlah selalu keuntungan
duniawi yang dikejar tanpa memperhatikan syariat Islam. Selain itu
meskipun sebagai makhluk ekonomi, kita
juga harus mampumenjadi makhluk yang religius yang menuju sebagai insan kamil yang rindu dengan Ridho
Allah SWT dan Syafaat dari Rasulullah SAW. Kita hidup
didunia ini aníllala sementara ibarat mampir minum dikedai saja tak lebih dari
itu. Untuk itu manfaatkan hidup ini dengan sebaik-baiknya, saling tolong
menolong kepada sesama, saling meberikan kasih sayang dan selalu beribadah
serta mengagungkan selalu Asma Allah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar